Sentimen
Negatif (99%)
1 Okt 2024 : 07.13
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

1 Okt 2024 : 07.13
IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Dia ingin otak pembubaran itu tertangkap.

"Apresiasi pada Polda Metro yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa, siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Senin (30/9/2024).

Sugeng melihat ada yang janggal dengan aksi pembubaran diskusi dari Forum Tanah Air yang dihadiri Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Dia menilai diskusi itu tak seharusnya dibubarkan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tak punya kepentingan untuk membubarkan acara tersebut. Mereka tak ada kaitannya dengan substansi acara yang dibuat," ucapnya.

Dia menduga ada kelompok politik yang menyuruh sekelompok orang untuk membubarkan diskusi.

"Ini ada yang berkepentingan membubarkan. Saya mendengar bahwa, dapat informasi, mereka dari organisasi pemuda partai tertentu," katanya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/9) di salah satu hotel di Kawasan Kemang, Jaksel. Massa sekitar 30 orang tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi di dalam hotel.

Polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan telah memeriksa saksi kunci pada peristiwa itu. Pemeriksaan saksi kunci ini dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran oleh massa pada Sabtu (28/9).

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," kata Wira saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saksi kunci tersebut berinisial JW. JW diduga mengetahui betul soal kejadian pembubaran diskusi ini.

"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW," kata Ade Ary.

(aik/idn)

Sentimen: negatif (99%)