Sentimen
Negatif (99%)
30 Sep 2024 : 18.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tegaskan Lokasi Pemeriksaan di Kantor Instansi untuk Cegah Penipuan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Sep 2024 : 18.42
KPK Tegaskan Lokasi Pemeriksaan di Kantor Instansi untuk Cegah Penipuan

Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan oleh penyidik KPK di luar Jakarta akan dilaksanakan di kantor instansi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.

Tessa menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan yang konsisten di kantor instansi pemerintah dapat menjadi pembeda antara surat panggilan asli dan yang palsu. Hal ini berkaitan dengan banyaknya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan khawatir bahwa surat panggilan yang diterima adalah penipuan.

Di Jakarta, pemeriksaan oleh penyidik KPK akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Bagi masyarakat yang menerima surat pemanggilan, mereka dapat mengonfirmasi keaslian surat tersebut melalui call center KPK di nomor 198.

Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa banyak saksi yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan karena mengira surat yang diterima adalah palsu. Tessa mengimbau agar saksi yang menerima surat panggilan membaca dengan teliti isi surat tersebut. "Di surat itu ada kop dari KPK, identitas yang jelas, keterlibatan, nomor kontak, dan alamat kantor KPK," imbuhnya.

Pernyataan ini muncul dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada Selasa (24/9), KPK memanggil 17 saksi dalam perkara tersebut, namun hanya tiga saksi yang hadir, yakni ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H. Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas, dan mantan staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara Musnawati HI Abd. Rajak.

Sementara itu, terdapat 11 saksi lainnya yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan, termasuk beberapa pihak swasta dan mantan ajudan Gubernur AGK.

KPK Tegaskan Lokasi Pemeriksaan di Kantor Instansi untuk Cegah Penipuan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan oleh penyidik KPK di luar Jakarta akan dilaksanakan di kantor instansi pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (tanggal tidak disebutkan).

Tessa menjelaskan bahwa lokasi pemeriksaan yang konsisten di kantor instansi pemerintah dapat menjadi pembeda antara surat panggilan asli dan yang palsu. Hal ini berkaitan dengan banyaknya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan khawatir bahwa surat panggilan yang diterima adalah penipuan.

Di Jakarta, pemeriksaan oleh penyidik KPK akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Bagi masyarakat yang menerima surat pemanggilan, mereka dapat mengonfirmasi keaslian surat tersebut melalui call center KPK di nomor 198.

Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa banyak saksi yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan karena mengira surat yang diterima adalah palsu. Tessa mengimbau agar saksi yang menerima surat panggilan membaca dengan teliti isi surat tersebut. "Di surat itu ada kop dari KPK, identitas yang jelas, keterlibatan, nomor kontak, dan alamat kantor KPK," imbuhnya.

Pernyataan ini muncul dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada Selasa (24/9), KPK memanggil 17 saksi dalam perkara tersebut, namun hanya tiga saksi yang hadir, yakni ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H. Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas, dan mantan staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara Musnawati HI Abd. Rajak.

Sementara itu, terdapat 11 saksi lainnya yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan, termasuk beberapa pihak swasta dan mantan ajudan Gubernur AGK. (*)

Sentimen: negatif (99.9%)