Sentimen
Positif (97%)
29 Sep 2024 : 21.09
Partai Terkait

PKB Nilai Bawaslu-KPU Lampaui Batas soal Pemecatan 2 Caleg Terpilih DPR RI

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

29 Sep 2024 : 21.09
PKB Nilai Bawaslu-KPU Lampaui Batas soal Pemecatan 2 Caleg Terpilih DPR RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menganggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melampaui batas karena ikut campur soal pemecatan dua kadernya yang menjadi calon legislatif (caleg) terpilih DPR RI.

Mestinya KPU dan Bawaslu tidak mengambil keputusan lebih dulu karena tiga kader yang dipecat itu tengah melakukan langkah hukum melalui mahkamah partai dan pengadilan.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Baca juga: Serahkan Jatah Menteri ke Prabowo, PKB: Dikasih, Alhamdulillah

Adapun ketiga caleg terpilih DPR RI itu adalah Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Mulanya, KPU sudah mengganti tiga nama itu karena telah dipecat oleh PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Tapi, Bawaslu menyatakan, KPU melakukan pelanggaran tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tetap menyatakan tiga kader PKB itu sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hasanuddin pun mempertanyakan kewenangan Bawaslu dan KPU atas keputusan PKB.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" ucap dia.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih?" sambung dia. 

Baca juga: Menang di Bawaslu Usai Dipecat PKB, Achmad Gufron Sirodj: Kami Dizalimi, Diganti Tanpa Alasan

Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengambil langkah hukum atas putusan KPU yang mengakomodasi perintah Bawaslu.

Ia menyebut, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No: 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang Partai Politik," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (97%)