Sentimen
Positif (61%)
29 Sep 2024 : 21.34
Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKB akan Tempuh Langkah Hukum untuk Lawan Putusan Bawaslu dan KPU

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

29 Sep 2024 : 21.34
PKB akan Tempuh Langkah Hukum untuk Lawan Putusan Bawaslu dan KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melawan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan yang dimaksud terkait tiga kader PKB yang telah dipecat, tetapi tetap diputuskan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Baca juga: PKB Nilai Bawaslu-KPU Lampaui Batas soal Pemecatan 2 Caleg Terpilih DPR RI

Sebelumnya, KPU telah mengabulkan permintaan PKB agar ketiga kadernya yang telah dipecat diganti dengan kader lain untuk dilantik sebagai anggota DPR RI.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024.

Namun, Bawaslu kemudian menyatakan bahwa langkah KPU itu melanggar tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk tetap melantik tiga kader PKB yang telah dipecat itu. KPU pun menindaklanjuti perintah Bawaslu dengan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Hasanuddin lantas mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU tersebut.

Ia menganggap, kedua lembaga itu mestinya tak ikut campur kebijakan internal PKB yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART PKB. 

Baca juga: Serahkan Jatah Menteri ke Prabowo, PKB: Dikasih, Alhamdulillah

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tutur dia.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih?" sambung dia.

Ia menekankan, mestinya KPU dan Bawaslu tak mengambil keputusan apapun karena para kader yang dipecat tengah menempuh upaya hukum untuk menggugat keputusan PKB.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (61.5%)