Agar Pencari Keadilan Tak Terganggu
Detik.com Jenis Media: News
Komisi Yudisial (KY) merespons gerakan cuti bersama hakim yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia. KY mengatakan memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya.
"Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers dalam situsnya, Senin (30/9/2024).
Mukti mengatakan KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat (27/9) untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan. KY juga akan mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga terkait untuk mendukung upaya para hakim.
"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ucapnya.
Terkait cuti bersama, KY berharap agar para hakim juga memperhatikan para pencari keadilan. Dia mengimbau cuti bersama ini tidak mengganggu peradilan.
"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," katanya.
Diketahui, ribuan hakim di Indonesia disebut akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Cuti bersama akan dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (28/9/2024), aksi cuti bersama ini akan digelar melalui tiga skema.
Pertama, hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan demonstrasi.
Kedua, hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan yang berjuang di Jakarta.
Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7-11 Oktober mendatang. "Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," demikian keterangan dari Solidaritas Hakim Indonesia, Sabtu (28/9).
Empat Isu Krusial Perjuangan Hakim
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa empat isu, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, dan Pengesahan RUU Contempt of Court.
Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan gerakan ini mendapatkan dukungan dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung. Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia.
Per 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi.
"Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama," ucapnya.
(zap/dhn)Sentimen: positif (100%)