Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Masa Kerja Berakhir Hari Ini, DPR 2019-2024 Tak Selesaikan 3 RUU Penting Berikut...
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 telah berakhir pada Senin (30/9/2024) hari ini. Berakhirnya masa jabatan para anggota dewan (yang katanya) wakil rakyat itu ditandai dengan Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR 2019-2024.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang belum diselesaikan oleh DPR era Puan Maharani.
Lucius menyebut, dari sekian banyaknya RUU dalam daftar Prolegnas, DPR 2019-2024 cuma bisa menyelesaikan 27 RUU.
"Maka kinerja DPR hanya 10,26 persen. Prosentase ini tentu saja bisa dikatakan sangat rendah jika menyandingkan ragam fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Lucius saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (29/9/2024) malam.
Baca juga: Formappi: Nasib RUU Perampasan Aset Tergantung Political Will Prabowo
Lucius menilai, jika daftar prolegnas menjadi ekspresi politik legislasi DPR sebagai wakil rakyat, maka capaian 10 persen kinerja itu membuktikan betapa minimnya kepedulian DPR terhadap rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Padahal, masih banyak RUU penting yang perlu disahkan oleh Puan dan kawan-kawan.
Lucius menduga, mandeknya RUU-RUU ini terjadi karena DPR mendadak menerima pesanan RUU baru yang lebih diinginkan oleh elite dan penguasa.
Walhasil, ketika DPR sibuk melayani kemauan sang penguasa, RUU yang seharusnya dikerjakan jadi terlupakan.
"Kemunculan RUU-RUU seperti Kementerian Negara, Wantimpres, Polri, dan TNI adalah beberapa contoh di mana DPR akhirnya mengabaikan RUU-RUU yang sudah lama dibahas agar bisa.menyelesaikan segera apa yang dibutuhkan elite," ucap Lucius.
Lantas, apa saja RUU yang sengaja dibiarkan mandek oleh DPR periode 2019-2024 ini?
1. RUU Perampasan AsetRUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung diselesaikan oleh DPR 2019-2024. Padahal, Surat Presiden (Surpres) telah dikirim kepada DPR sejak 4 Mei 2023.
Ketua DPR Puan Maharani sebenarnya pernah berjanji bahwa DPR segera membahas RUU Perampasan Aset.
Hanya saja, pembahasan itu tidak pernah terjadi. Puan justru menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan disahkan di era kepemimpinannya.
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," kata Puan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Formappi: Nasib RUU Perampasan Aset Tergantung Political Will Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebenarnya telah mendesak agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
Jokowi menyebut respons cepat diperlukan untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset yang bakal sangat berguna untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Pada masa kampanye Pilpres 2024 lalu, Anies Baswedan juga pernah menyinggung betapa pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan sebagai UU.
Anies berpandangan, tidak ada cara lain untuk memberantas korupsi, di mana para koruptor harus dimiskinkan.
Sentimen: negatif (66.7%)