Sentimen
Negatif (100%)
30 Sep 2024 : 05.42
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

OTK Bubarkan Diskusi Kebangsaan, Fokal IMM Kecam Keras Tindakan Persekusi dalam Negara Demokrasi

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

30 Sep 2024 : 05.42
OTK Bubarkan Diskusi Kebangsaan, Fokal IMM Kecam Keras Tindakan Persekusi dalam Negara Demokrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mebubarkan acara diksusi, memporak-parandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir yang salah satunya yang hadir adalah tokoh pembicara Prof Dr M Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.

Dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU.

Dalam video yang beredar sekelompok orang tersebut masuk ke dalam ruangan acara diskusi langsung malakukan presekusi, memporak-parandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir.

"Berdasarkan uraian peristiwa di atas, bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak kenal tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi," kata Ketua Bidang Hukum PP Fokal IMM, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., melalui pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi fajar.co.id, Minggu (29/9/2024).

Atas tindakan premanisme dan pembubaran acara dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin, PP FOKAL IMM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.FOKAL IMM mengecam keras tindak persekusi dan memburakan acara diskusi/dialog nasional di Hotel Gran Kemang Jakarta Selatan. Tindakan yang menghancurkan demokrasi dan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1).

2.FOKAL IMM mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segara menangkap dan memproses secara pidana para oknum serta dalang dari tindakan persekusi, anarkis dan pembubaran acara diskusi/dialog yang dihadiri oleh Prof M. Din Syamsuddin Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.

Pihaknya juga berharap dapat menjadi bagian dari upaya sungguh-sungguh dalam mewujudkan pemilu dan praktik demokrasi Indonesia yang jujur, adil, dan setara gender serta terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. (rls)

Sentimen: negatif (100%)