Sentimen
Negatif (92%)
27 Sep 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Menag Absen, Komisi VIII DPR Tutup Rapat Evaluasi Haji 2024 Tanpa Kesimpulan

27 Sep 2024 : 16.04 Views 10

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Menag Absen, Komisi VIII DPR Tutup Rapat Evaluasi Haji 2024 Tanpa Kesimpulan

Komisi VIII DPR RI, hari ini, Jumat (27/9/2024), menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR, khusus membahas evaluasi pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024.

Menurut Ashabul Kahfi, rapat hari ini merupakan kesempatan terakhir Komisi VIII untuk mengevalusi kinerja kementerian mitra kerjanya.

DPR periode 2019-2024 sudah tidak punya waktu lagi untuk mengadakan rapat di komisi lantaran masa tugasnya berakhir hari Senin (30/9/2024).

Tapi, rapat hari ini tidak dihadiri Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan, dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan.

Sejumlah pejabat Kemenag yang hadir antara lain Saiful Rahmat Dasuki Wamenag, Fadlul Imansyah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Hilman Latief Dirjen Haji dan Umrah Kemenag.

Ketidakhadiran Menteri Agama memicu kekesalan anggota dewan.

Abdul Wachid Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, semestinya Yaqut selaku Menag hadir dalam rapat mewakili Pemerintah dan Presiden.

Endang Maria Astuti Anggota Komisi VIII menilai, Yaqut sebagai pimpinan tidak punya iktikad baik. Sehingga, legislator dari Partai Golkar itu mengusulkan rapat tidak perlu dilaksanakan.

“Tidak ada iktikad baik. Sebagai pimpinan seharusnya gentle. Ini menjadi evaluasi. Ke depan, jangan sampai pertanggungjawaban ini lepas begitu saja. Golkar menyampaikan rapat ini ditunda saja dan tidak perlu dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara, Marwan Dasopang Wakil Ketua Komisi VIII DPR menyatakan rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Marwan, seharusnya menteri yang menyampaikan laporan. Dalam hal ini, Menteri Agama.

“Rapat ini tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Itu tercantum di dalam Pasal 43 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Evaluasi dan Pelaporan di UU Nomor 8 Tahun 2019. Jadi, tidak ada satu pun klausul untuk alternatif,” paparnya.

Sesudah mendengar berbagai pendapat anggota dewan yang mengkritik ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, Ashabul Kahfi Ketua Komisi VIII DPR RI menutup rapat kerja tanpa adanya kesimpulan.

“Menyedihkan ini untuk saya karena kesempatan raker kita hanya hari ini. Ini hari terakhir Komisi VIII rapat di sini untuk periode ini, enggak mungkin rapat besok karena besok hari libur, hari Minggu. Tanggal 1 kami sudah dilantik untuk periode 2024-2029,” katanya.

Terkait pelaksanaan Ibadah Haji, DPR sudah membentuk Pansus Angket Haji 2024 berdasarkan laporan Tim Pengawas Haji DPR RI yang menemukan banyak permasalahan.

Antara lain, pembagian kuota haji tambahan untuk haji khusus yang tidak sesuai ketentuan dan hasil kesimpulan rapat kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR.

Kemudian, masalah tenda yang kelebihan kapasitas di Mina dan Arafah, masalah katering makanan serta transportasi untuk Jemaah Haji Indonesia selama di Arab Saudi.(rid/iss)

Sentimen: negatif (92.8%)