Sentimen
Positif (98%)
28 Sep 2024 : 09.58
Partai Terkait

Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader yang Dipecat PKB Jadi Caleg Terpilih

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

28 Sep 2024 : 09.58
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader yang Dipecat PKB Jadi Caleg Terpilih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dalam tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan KPU untuk tetap menetapkan sejumlah caleg PKB yang sebelumnya dipecat oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai caleg terpilih.

Baca juga: Ada Kabar Dipecat Sepihak, Caleg Terpilih Lora Gopong Datangi DPP PKB

Dua di antara caleg yang dimaksud adalah Achmad Ghufron Sirodj, asisten pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan M. Irsyad Yusuf, adik Sekretaris Jenderal PBNU.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor I atas nama Achmad Ghufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa," ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang pengucapan putusan pada Jumat (28/9/2024).

"Dan Pelapor II atas nama M. Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa,” tambahnya.

Baca juga: KPU Tetapkan 5 Pengganti Calon Anggota DPR RI Terpilih PKB Karena Dipecat

Sebelumnya, pemecatan Ghufron dan Yusuf diduga berkaitan dengan konflik internal antara Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

Dalam perkembangan selanjutnya, PKB mengusulkan penggantian Ghufron dan Yusuf sebagai caleg terpilih dengan nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.

KPU sebelumnya mengakomodasi permintaan tersebut melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Namun, Bawaslu dalam putusannya meminta agar KPU membatalkan keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.4%)