Sentimen
Partai Terkait
Kami Dizalimi, Diganti Tanpa Alasan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, Achmad Gufron Sirodj (Lora Gopong) mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang diumumkan pada Jumat (27/9/2024).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap harus mendaftarkan namanya sebagai calon legislatif (caleg) DPR terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober.
Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader yang Dipecat PKB Jadi Caleg Terpilih
Gufron menilai penggantian namanya sebagai caleg terpilih oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan tindakan yang tidak adil.
“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja, padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya," lanjut dia.
Gufron menambahkan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bersama dari nurani konstituennya yang selama ini berjuang di daerah pemilihannya.
Baca juga: KPU Tetapkan 5 Pengganti Calon Anggota DPR RI Terpilih PKB Karena Dipecat
Dia merasa tidak pernah diberi tahu atau dipanggil oleh PKB terkait penggantiannya.
Sebelumnya, KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih dari PKB. Dua di antaranya adalah Achmad Gufron Sirodj dan adik Sekretaris Jenderal PBNU, Irsyad Yusuf.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Pelapor I atas nama Achmad Gufron Sirodj sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa, dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (28/9/2024).
Baca juga: Ada Kabar Dipecat Sepihak, Caleg Terpilih Lora Gopong Datangi DPP PKB
Pemecatan Gufron dan Yusuf sebelumnya ditengarai berkaitan dengan konflik internal antara Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf serta Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.
PKB kemudian mengusulkan penggantian Gufron dan Yusuf sebagai caleg terpilih dengan nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
KPU mengakomodasi permintaan ini melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Namun, Bawaslu meminta agar KPU membatalkan keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (99.9%)