Sentimen
Positif (100%)
29 Sep 2024 : 12.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Sinta Nuriyah-Yenny Wahid Sambangi MPR Usai TAP Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

29 Sep 2024 : 12.03
Sinta Nuriyah-Yenny Wahid Sambangi MPR Usai TAP Pemberhentian Gus Dur Dicabut
Jakarta -

Keluarga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid menghadiri silaturahmi kebangsaan bersama pimpinan MPR RI. Kedatangan keluarga Gus Dur ini dalam rangka tindak lanjut usai TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi.

Acara itu digelar di ruang delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2024). Hadir dalam acara, Sinta Nuriyah, Alissa Wahid, dan. Yenny Wahid pada pukul 11.12 WIB. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) terlihat mendampingi Sinta ke ruangan acara.

Hadir pula dalam acara ini, mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD hingga mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Terlihat jajaran MPR seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajaran pimpinan MPR ini terlihat menyalami Sinta Nuriyah. Sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid (Cak Udin) hingga Faisol Riza juga turut hadir.

Sebagaimana diketahui, Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Gus Dur kedudukannya resmi tak berlaku lagi. MPR mendorong mantan presiden RI seperti Sukarno, Soeharto hingga Gus Dur untuk diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan undang-undang.

"Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggungjawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggungjawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Ia mendorong mantan presiden RI diberikan penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bamsoet kemudian menyinggung soal penerapan Pancasila.

"Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

(dwr/fca)

Sentimen: positif (100%)