Sentimen
Tokoh Terkait
Romahurmuziy
Link Video Syur Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Ada Pengakuan Mengejutkan, Semua Berawal Teman Korban Ingin Beri Tahu ke Istri Pelaku
TVOneNews.com Jenis Media: News
Kabupaten Gorontalo, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Gorontalo mengantongi penyebar maupun perekam video syur antara guru dan siswa yang viral menghebohkan jagat maya.
"Kita sudah mengetahui siapa yang merekam dan siapa yang menyebar pertama, namun untuk penanganan kita fokus dulu ke prilakunya ini," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya, Sabtu (28/7/2024).
Dedi mengungkapkan lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban.
"Jadi lokasi perekaman video tersebut terjadi di rumah teman korban," terang Deddy.
Deddy juga mengungkapkan tujuan dari perekaman video ini awalnya untuk memberikan tahukan kepada istri oknum guru tersebut.
"Alasanya rekan-rekan sudah tahu awalnya untuk memberi tahu ke istri oknum guru tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan DH (57), oknum guru dalam video tersebut sebagai tersangka karena siswi tersebut diketahui berusia 16 tahun.
Pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Gorontalo langsung bergerak terkait video syur guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial.
Polisi mengamankan seorang guru berinisial D-A yang diduga menjadi pemeran di video tersebut.
“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 september 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial D-H yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
AKBP Deddy menyebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D-H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap kapolres.
Selain terduga pelaku dan korban, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya.
Petugas juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” tutur AKBP Deddy.
Sebelumnya, terungkap sosok perekam video syur antara oknum guru berinisial DH (57) dan muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo.
Video syur antara oknum guru dengan murid di Gorontalo tersebut viral di media sosial beberapa hari ini.
Tak hanya itu link video syur guru dan murid di Gorontalo ini juga banyak dicari di media sosial.
Video syur berdurasi 5 menit ini, aslinya berdurasi 7 menit. Adapun dua menit sebelumnya menampilkan sosok perekam video syur saat menyimpan ponsel miliknya di sebuah ruangan sekolah.
Sosok perekam video syur tersebut merupakan seorang siswi berseragam pramuka.
Siswi disebut-sebut merupakan sahabat korban atau murid dalam video syur tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
"(yang merekam) teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran," katanya.
Menurutnya, sosok perekam ini merupakan sahabat korban, namun tidak satu sekolah.
Adapun tujuan sahabat korban merekam video syur tersebut, untuk membuktikan kepada istri pelaku terkait kelakuan bejatnya.
Karena sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya dengan kelakuan bejat sang oknum guru tersebut.
"Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," terangnya.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sudah mendapat informasi tersebut, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," katanya.
Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun modus DH melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berpacaran.
"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap motif sahabat korban merekam aksi tak senonoh oknum guru berinisial DH (57) dengan sahabatnya.
Dalam video berdurasi asli 7 menit tersebut tampak sosok perekam video syur guru dan muridnya berseragam pramuka.
Tampak siswi tersebut menyimpan handphone miliknya di ruangan sekolah yang dijadikan tempat mesum guru dan murid.
Siswi tersebut merupakan sahabat korban atau murid dalam video syur tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
"(yang merekam) teman baiknya korban, teman baiknya, seumuran," katanya.
Menurutnya, sosok perekam ini merupakan sahabat korban, namun tidak satu sekolah.
Adapun tujuan sahabat korban merekam video syur tersebut, untuk membuktikan kepada istri pelaku terkait kelakuan bejatnya.
Karena sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya dengan kelakuan bejat sang oknum guru tersebut.
"Niatnya sih baik, untuk memberi tahu istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," terangnya.
Sebelumnya, pihak keluarga pelaku sudah mendapat informasi tersebut, namun tidak mempercayainya.
"Makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," katanya.
Kini DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun modus DH melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berpacaran.
"Pada awal 2022, korban sudah memang menjalin hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkap Kapolres Gorontalo.
Saat itu DH melakukan berbagai cara untuk mendekati korban hingga menjalin hubungan gelap.
DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban yang memang seorang anak yatim piatu.
"Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberikan perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman," tuturnya.
Kemudian hubungan mereka berlanjut sampai di 2024 video syur keduanya viral di media sosial.
Atas perbuatannya tersebut, sang oknum guru DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga karena DH merupakan tenaga pendidik.
Adapun, nasib DH (57) oknum guru yang setubuhi muridnya sendiri di Gorontalo setelah video syurnya viral.
Setelah video syur guru dan murid viral di media sosial, pihak Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo langsung mengambil tindakan tegas.
Pihak sekolah langsung memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada oknum guru tersebut.
"Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama (Kemenag),” kata Kepala Madrasa Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau, Kamis (26/9/2024).
Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kasus video syur guru dan murid tersebut.
Mahmud menyebut pihak Kemenag sudah melakukan BAP terhadap oknum guru DH terkait perbuatannya.
Sebagai tindaklanjut dari BAP tersebut, Kemenag telah mencopot jabatan DH dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah.
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," katanya.
Sementara untuk status ASN oknum guru tersebut, pihak Kemenag Gorontalo masih menunggu keputusan hukum tetap yang tengah berjalan.
"Kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa. Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi," katanya.
Oknum Guru Diamankan Polisi
Setalah melakukan penyelidikan terkait video syur guru dan murid, Polres Gorontalo akhirnya mengamankan DA yang diduga menjadi pemeran dalam video syur tersebut.
“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 September 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial DH yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
AKBP Deddy menyebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022 lalu.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D-H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap kapolres
Selain terduga pelaku dan korban, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya.
Petugas juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal undang-undang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan sepertiga hukuman karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik,” pungkasnya.(ksa/lkf)
Sentimen: negatif (100%)