Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Klarifikasi Pemecatan Tia Rahmania dari PDIP, Ferdinand: Terbukti Bersalah dalam Perselisihan Suara
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, memberikan klarifikasi mengenai alasan pemecatan Tia Rahmania, calon anggota DPR RI periode 2024-2029. Menurut Ferdinand, keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Partai menyatakan Tia bersalah dalam perselisihan suara yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Mahkamah Partai memutuskan bahwa Tia terbukti bersalah dalam perselisihan suara," ujar Ferdinand melalui akun X-nya, @ferdinand_mpu, pada 26 September 2024.
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa Tia diduga melakukan kecurangan dalam perolehan suara, yang merugikan salah satu calon lainnya, Bonnie Triyana. Bonnie maju sebagai calon DPR RI dari PDIP untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten I, yang juga menjadi tempat pencalonan Tia.
"Karena dianggap melakukan kecurangan suara yang merugikan Bonnie Triyana, Tia dinyatakan bersalah," kata Ferdinand.
Akibat dari putusan ini, PDIP resmi memecat Tia dari keanggotaan partai. Dengan demikian, Tia otomatis kehilangan haknya untuk menjadi anggota DPR RI. Kursi yang seharusnya diisi oleh Tia, kini beralih kepada Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil Banten I.
"Setelah keputusan ini, Bonnie Triyana berhak menduduki kursi DPR terpilih dari Dapil Banten I," tambah Ferdinand.
Namun, keputusan pemecatan Tia menuai kritik keras dari sejumlah pihak, termasuk Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN. Menurut Said Didu, kasus ini mencerminkan situasi yang tidak sehat di negeri ini, di mana orang-orang baik justru disingkirkan.
"Saat negara sedang rusak, orang-orang baik justru disingkirkan," kata Said Didu dalam keterangannya di X, @msaid_didu, pada 25 September 2024.
Selain itu, Tia diduga juga menghadapi masalah lain terkait kritiknya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Tia secara terbuka menyampaikan keberatannya atas kehadiran Ghufron sebagai narasumber dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lemhanas pada 22 September 2024. Kritik ini muncul karena Tia menilai kinerja KPK semakin melemah dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelum dipecat, Tia telah mengumpulkan 37.359 suara dalam Pemilu 2024, namun dengan pemecatan ini, posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh 36.516 suara. Surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 mengukuhkan hal ini. (muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)