Sentimen
Positif (64%)
27 Sep 2024 : 06.30

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Tak Berubah sejak 12 Tahun Lalu

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

27 Sep 2024 : 06.30
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Tak Berubah sejak 12 Tahun Lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari.

Aksi ini dilakukan karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.

Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Besaran Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012

PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Baca juga: Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.

Sentimen: positif (64%)