Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Daftar Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Partainya Jelang Pelantikan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Periode 2024-2025 dipecat oleh partai politiknya menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Menurut catatan Kompas.com, pemecatan ini terjadi akibat berbagai masalah, termasuk dugaan penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Dipecat PDI-P, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Bantah Gelembungkan Suara
Anggota DPR Terpilih yang dipecat tidak tinggal diam dan memilih menempuh jalur hukum.
Tia Rahmania Dipecat PDI-P karena Penggelembungan Suara
PDI-P memecat Tia Rahmania pada 3 September 2024 setelah terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menyatakan, surat pemberhentian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024.
“Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU,” kata Chico Hakim kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Dipecat PDI-P dan Batal Dilantik, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Gugat ke Pengadilan
Kemudian KPU RI menertibkan surat penetapan pengganti Tia pada 23 September 2024. KPU RI menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg PDI-P Dapil Banten 1 sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Menanggapi pemecatan tersebut, Tia berencana menggugat keputusan PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," ujar pengacara Tia, Jupryanto Purba.
Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDI-P akibat Perselisihan Suara
PDI-P juga memecat Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.
Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pemecatan ini disebabkan oleh perselisihan hasil suara Pileg 2024 yang melibatkan kader internal.
"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Ada banyak lah (gugatan), ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9/2024) dikutip Kompas TV.
Baca juga: PDI-P: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat karena Kasus Penggelembungan Suara
"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1 toh. Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara, ya kan di internal partai dan ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1," imbuhnya.
Kemudian, kata Djarot, Ketua Mahkamah Partai Yasona Laoly melaporkan temuan itu dalam rapat DPP PDIP.
"Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP Partai. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu. Nah, DPP Partai kemudian mengambil keputusan," ujarnya.
Sentimen: negatif (99.6%)