Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka September, Simak Syarat dan Prosesnya di Sini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dimulai pada bulan September hingga Oktober 2024. Namun, pendaftaran ini baru akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga honorer yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data tersebut, sudah ditetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK untuk tahun 2024.
Bagi para calon pelamar PPPK 2024, syarat utama adalah sudah bekerja aktif di instansi pemerintah, kecuali untuk jabatan fungsional seperti Dosen, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kesehatan. Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah panduan singkat pendaftaran PPPK 2024:
Membuat Akun SSCASN: Siapkan dokumen: KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Transkrip Nilai, dan pas foto. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id dan klik "Buat Akun". Masukkan data KTP, nomor HP, email, dan ikuti langkah-langkah pengisian data. Unggah foto KTP dan lakukan swafoto sesuai ketentuan situs. Setelah data lengkap, cetak kartu informasi akun. Mendaftar PPPK: Login kembali ke portal SSCASN dengan akun yang telah dibuat. Isi biodata secara lengkap dan periksa ulang agar sesuai dengan ijazah. Masukkan alamat KTP, status perkawinan, nomor telepon, serta informasi pribadi lainnya. Setelah mengisi semua data, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses pendaftaran.Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PPPK 2024, calon pelamar dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN melalui link resmi BKN. (bs-zak/fajar)
Sentimen: positif (40%)