Sentimen
Negatif (79%)
27 Sep 2024 : 19.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

27 Sep 2024 : 19.45
MA Tolak PK Bos Sawit Surya Darmadi, Tetap Dipenjara 16 Tahun dan Bayar Rp2,2 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Dia tetap dihukum penjara 16 tahun, membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun.

"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).

Baca Juga

KPK Tetapkan Anggota DPRD Yudi Cahyadi Jadi Tersangka Baru Kasus Bandung Smart City

Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.

Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung. 

Baca Juga

KPK Ungkap Eks Sekda Ema Sumarna Terima Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebelumnya divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (79.5%)