Sentimen
Positif (98%)
27 Sep 2024 : 13.09
Informasi Tambahan

Institusi: Australian National University

Kab/Kota: Canberra

Ombudsman Ajak Australia Rumuskan Kajian Sistemik IKN

27 Sep 2024 : 20.09 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Ombudsman Ajak Australia Rumuskan Kajian Sistemik IKN

JAKARTA - Ombudsman RI bersama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia melakukan diskusi secara daring dalam rangka merumuskan kajian sistemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan catatan sejarah, kata Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Australia memiliki pengalaman dalam memindahkan ibu kota ke Canberra dari sebelumnya di Melbourne.

"Diskusi dan pembahasan mendalam mengenai hal tersebut sebagai bahan bagi kami untuk merumuskan kajian sistemik pembangunan IKN," ucap Bobby seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Rabu (25/9).

Dengan demikian, kata dia, Ombudsman RI nantinya bisa memberikan masukan kebijakan secara komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai pembangunan dan penyediaan infrastruktur di IKN sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Bobby berpendapat bahwa pemindahan ibu kota ke IKN tentu memerlukan waktu dan proses yang panjang, serta memiliki berbagai tantangan, yakni keberlanjutan pembangunan, aspek lingkungan hidup, serta kesiapan infrastruktur kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, akulturasi budaya, dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik di pemerintah pusat.

Baca Juga :

Beberapa Pemda Minati Kereta Otonom IKN

Mengingat unsur pendukung IKN luas dan kompleks, Ombudsman RI ingin memastikan dan mengawal agar pelayanan publik di sana berjalan dengan baik, terutama dari kesiapan infrastruktur di IKN pada masa awal relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

Sementara itu, sejarawan dari Australian National University David Headon, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, mengemukakan bahwa upaya pemindahan ibu kota ke Canberra kala itu bukan suatu hal yang mudah, melainkan butuh proses yang panjang hingga akhirnya dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Dalam pemindahan ibu kota Australia, dia mengungkapkan bahwa sempat terdapat permasalahan terkait luas lahan, jumlah populasi, anggaran, situasi politik, hingga infrastruktur yang harus dihadapi, khususnya pada tahap awal.

"Namun, hal tersebut harus diselesaikan satu per satu secara beruntun dalam sebuah masa transisi yang panjang sehingga akhirnya tercipta ibu kota yang baru di Canberra," ungkap David.

David menambahkan bahwa kondisi Canberra pada awal masa transisi pun memiliki berbagai masalah kompleks, di antaranya kondisi wilayah yang masih sangat minim infrastruktur, jumlah populasi yang sangat sedikit, pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat minim, serta keraguan berbagai pemangku kepentingan atas kebijakan pemindahan ibu kota ke sana.

Meskipun demikian, setelah melalui proses panjang, lanjut dia, Canberra kini telah bertransformasi menjadi Ibu Kota Australia yang bisa dibilang sangat membanggakan. "Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang akan mengalami pemindahan ibu kota ke IKN," jelasnya.

Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI Irma Syarifah dan jajaran.

Baca Juga :

Kaltim Targetkan 2,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar

Sementara itu, dari pihak Kedubes Australia, hadir First Secretary Economy and Investment Sophie Mackinnon, Second Secretary Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) Jonathan MacManus, serta Investment Outreach Officer Arlitadian Pratama. Hadir pula sejarawan dari Australian National University David Headon.

Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda diskusi selanjutnya guna menambah data dalam kaitan merumuskan kajian sistematik oleh Ombudsman RI. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (98.3%)