Sentimen
Negatif (96%)
26 Sep 2024 : 22.33
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Periksa PNS Badan Karantina, Dalami Soal Pembelian Aset untuk SYL

27 Sep 2024 : 05.33 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Periksa PNS Badan Karantina, Dalami Soal Pembelian Aset untuk SYL
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro. Pada pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait pembelian barang atau aset untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu (25/9) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi tersebut hadir. Didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementrian Pertanian," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Pemanggilan itu dilakukan sebagaimana janji KPK yang menyatakan bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh politikus Partai NasDem itu.

Adapun janji tersebut disampaikan KPK merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan Rp 44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.

(ond/dnu)

Sentimen: negatif (96.6%)