Sentimen
Negatif (93%)
26 Sep 2024 : 18.39
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, Praktik prostitusi, kejahatan siber

Tokoh Terkait

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

26 Sep 2024 : 18.39
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

 


Poros.id- Direktorat Jenderal Imigrasi semakin gencar dalam menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal, khususnya bagi investor asing. Hal ini dilakukan setelah terungkapnya kasus seorang wanita warga negara Rusia berinisial AA (32) yang dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal investor untuk terlibat dalam prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan bahwa AA awalnya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 dan kemudian memperpanjangnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

"Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal," jelas Silmy.

Perubahan kebijakan ini dilakukan untuk merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Selain itu, Imigrasi juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya di Bali, untuk menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

"Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor," imbuh Silmy.

Silmy menegaskan bahwa penerbitan visa dilakukan setelah verifikasi persyaratan dan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

"Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan," ujar Silmy.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT, yang ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

"Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia," pungkas Dirjen Imigrasi.

Semoga versi ini lebih rapi dan mudah dibaca!

Sentimen: negatif (93.4%)