Sentimen
Negatif (100%)
25 Sep 2024 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Bogor, Sragen

Kasus: penganiayaan

Mengerikan, Terungkap Motif Congkel Mata di Gunungputri Bogor Ternyata Gara-gara Ini

26 Sep 2024 : 04.51 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Mengerikan, Terungkap Motif Congkel Mata di Gunungputri Bogor Ternyata Gara-gara Ini

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Gunungputri Aulia Robby mengungkap motif kasus penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2024.

Menurutnya, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby saat konferensi pers di Gunungputri, Rabu (25/9/2024).

Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah.

Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," terang Robby.

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024.

Dihadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," tuturnya.(ant/lkf)

Sentimen: negatif (100%)