Sentimen
Positif (99%)
26 Sep 2024 : 04.10
Partai Terkait

TAP MPR No. II/MPR/2001 Dicabut, Cak Imin: Bukti Gus Dur Tidak Inkonstitusional

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Sep 2024 : 04.10
TAP MPR No. II/MPR/2001 Dicabut, Cak Imin: Bukti Gus Dur Tidak Inkonstitusional

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat. Menurut Cak Imin, hal itu adalah hal yang sudah ditunggunya sejak lama.

"Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke-IV memang benar-benar konstitusional," kata Cak Imin seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/9/2024).

Cak Imin menilai, Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa. Sebab, Gus Dur telah meletakkan pondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.

"Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional," tegas Cak Imin.

Oleh sebab itu, Cak Imin meyakini keputusan MPR RI mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebagai keputusan yang tepat. Dia pun mengapresiasi Fraksi PKB di DPR juga MPR yang terus memperjuangkan itu.

"Tentu sangat tepat (keputusan MPR), malah seharusnya sudah dari dulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah hari ini terwujud," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan, keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," tutur Bamsoet.

 

Budayawan Jaya Suprana mengupas makna Imlek hingga toleransi di Indonesia.

Sentimen: positif (99%)