Sentimen
Negatif (100%)
25 Sep 2024 : 21.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Menteng, Cianjur

Kasus: mafia tanah

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot Jadi Sorotan

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

25 Sep 2024 : 21.58
Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot Jadi Sorotan

Jakarta, tvOnenews.com - Tanah warisan keluarga mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah.

asalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2023, di mana ahli waris almarhum Mas Isman terkejut mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.

Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim-Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

"Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya," kata Hayono Isman di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di PN Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.

Padahal dasar transaksi yang diajukan penggugat adalah surat kuasa jual atas nama para ahli waris yang diduga dipalsukan. 

Pembelian yang diklaim dengan harga jauh di bawah NJOP,  seharusnya Rp700.000/m2, namun hanya dibeli dengan harga Rp300.000/m2. Sehingga keseluruhan nilai jual sebesar Rp14 miliar.

"Dari sanggahan yang kami sampaikan di mana letak itikad baik yang dilakukan penggugat. Justru yang dilakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Hayono Isman. 

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menyoroti kasus mafia tanah yang menimpa keluarga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hayono Isman.

Tanah warisan yang memiliki luas sekitar 46.710 meter persegi di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat itu terancam pindah tangan, karena ada pihak yang mengklaim sudah membelinya.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa hukum di Indonesia makin bobrok. Menurut Alvin Lim, pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas terhadap para mafia tanah. Karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. 

"Hukum di negara kita ni makin bobrok, bayangkan seorang keluarga mantan Menteri Menpora bapak Haryono Isman menjadi korban mafia tanah, bagaimana kita rakyat biasa," kata Alvin, Selasa (24/9/2024).

Alvin Lim juga mengungkapkan, para mafia tanah dibeking oleh oknum-oknum pemerintah. Karena itu tak heran jika banyak pihak yang kalah dalam kasus hukum saat melawan mafia tanah.

Akan tetapi, Alvin menegaskan dirinya tidak pernah takut melawan para mafia tanah, meski dilindungi oleh oknum pejabat. Hal itu dibuktikan dalam catatan saat menangani kasus perkara melawan mafia tanah, dimana Alvin Lim mampu memenangkan kliennya.

"Kalau kita melawan mafia tanah ini kebanyakan kalah karena dibeking oleh oknum-oknum pejabat brengsek. Bukan berarti saya takut. Justru saya salah satu yang berani melawan mafia dan pejabat-pejabat brengsek. Tapi kondisi sekarang ini sudah sangat memperhatikan karena mafia tanah ini sudah tidak peduli siapa pun lawannya entah orang kaya atau orang miskin," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para mafia tanah selalu menggunakan berbagai cara untuk mengambil alih lahan orang lain. Salah satunya membuat dokumen palsu dengan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka.

Alvin Lim melihat dalam kasus perampasan lahan keluarga Haryono Isman itu, para mafia tanah menggunakan dokumen palsu dengan cara mencetak ulang surat-surat kepemilikan tanah untuk menggugat pemilik yang sah di pengadilan.

"Karena mereka mungkin menyuap atau menyogok, inikan PT Internasional ya dia punya uang untuk menyogok di situ akhirnya dimenangkan lah si pembeli. Tapi kalau ini sesuai dengan hukum pembeli yang beritikad baik tidak akan menggunakan dokumen atau barang bukti yang dipalsukan. Jadi kalau dia sudah tau ini buktinya tidak sah seharusnya dia hentikan," ujarnya.

Selain itu, Alvin Lim juga menyarankan kepada keluarga Hayono Isman untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

Laporan kepolisian tersebut untuk membuktikan bahwa dokumen milik pembeli palsu alias tidak sah. Sebab, pengadilan yang memutuskan perkara itu tidak akan menganggap dokumen palsu selama tidak ada keputusan dari pihak kepolisian. 

"Jadi harusnya dilaporkan dulu ke polisi biar ada putusan bahwa Surat pembeli tersebut palsu sehingga surat tersebut dikecualikan atau ditarik karena kalau tidak seperti itu biasanya pengadilan tidak memverifikasi lagi karena mereka buka penyidik," jelas Alvin Lim.

"Jadi mereka tidak akan menganggap surat tersebut palsu selama tidak dibuktikan oleh polisi tau pengadilan tetap saja si mafia itu menganggap apa yang dia beli itu sah. Jadi jika sih mafia ini menang bisa balik nama itu menjadi milik dia," tegas Alvin Lim. (ebs)

Sentimen: negatif (100%)