Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Amar putusan. JPU = tolak,” tulis keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
Aksi Kamisan ke-801 Hadirkan Haris Azhar
Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.
Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.
Baca Juga
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.
Selanjutnya: Alasan Hakim Bebaskan Haris-Fatia
Baca Juga
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Fakta dan Bukti Tak Jadi Pertimbangan Hakim
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (33.3%)