Sentimen
Positif (44%)
26 Sep 2024 : 03.51
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih

Abdul Halim Muslih

Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi Maksimal Rp40 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

26 Sep 2024 : 03.51
Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi Maksimal Rp40 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi

Harianjogja.com, BANTUL— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan batasan maksimal dana kampanye masing-masing  paslon yang bertarung di Pilkada Bantul adalah senilai Rp40 miliar.

KPU berharap batasan maksimal itu dipatuhi oleh masing-masing paslon, mengingat besaran nilai tersebut adalah kesepakatan bersama dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada Bantul.

"Nah itu itu harus nanti tidak boleh lebih dari dana kampanye, tidak boleh lebih dari 40 miliar karena sudah masuk dalam kesepakatan," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Senin (23/9/2024).

Menurut Joko, laporan dana kampanye akan dimulai dengan pembukaan rekening dan laporan awal khusus dana kampanye dengan batas akhir, Selasa (24/9/2024). Laporan ini bersifat wajib bagi paslon yang telah ditetapkan.

Sebab, jika tidak melaporkan, kata Joko, maka paslon tidak boleh diikutkan dalam kampanye.

"Jadi kita sudah berharap kita berharap pasangan calon semuanya nanti memberikan melaporkan laporan awal dana kampanye. Dan, sesuai kesepakatan maksimal dana kampanye masing-masing paslon senilai Rp40 miliar," ungkap Joko.

BACA JUGA: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024: Untoro-Wahyudi 1, Halim-Aris 2, Joko-Rony 3

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan telah menerima kejelasan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon.

"Untuk paslon Halim-Aris [Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta] dan paslon Joko-Roni [Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan] akan di Bank BPD DIY. Sedangkan untuk paslon Untoro-Wahyudi [Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi] di Bank Mandiri,” kata Mestri.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait proses penyampaian dana kampanye. Sebab, ada batas waktu dan sanksinya.

"Kita juga akan melakukan pengawasan alur penyampaian dana kampanye. Dana kampanye itu kan terbagi dalam tiga fase, yakni awal, tengah dan akhir. Itu yang jadi fokus kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (44.4%)