Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pastikan Ada Pelanggaran Undang-undang dalam Pelaksanaan Haji 2024, Marwan Jafar Ingin Dibawa ke Aparat Hukum
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Haji DPR RI berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024. Pasalnya, hasil kerja pansus ini sudah akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (26/9).
Mendekat jadwal paripurna kasus haji itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI, Marwan Jafar menegaskan bahwa pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan haji 2024.
Dia bahkan mengatakan Fraksi PKB ingin masalah dalam pelaksanaan haji 2024 bisa diusut aparat penegak hukum. "Sikap PKB firm dari awal dan tidak berubah sampai hari ini, tetap pelanggaran harus diusut, tindak pidana harus diusut," kata Marwan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Toh, kata dia, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan haji oleh pemerintah Indonesia dilakukan di dalam dan luar negeri. "Apa namamya pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan, baik di dalam negeri maupun kami kunjungan ke Arab Saudi, kan, menemukan banyak hal itu. Tetap kalau PKB tegak lurus," ungkap Marwan.
Diketahui, Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa ini melaksanakan rapat internal membahas kesimpulan kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu.
Pansus bekerjaran dengan waktu demi menyelesaikan kesimpulan karena akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (26/9). Namun, dia mengaku khawatir hasil kesimpulan kerja pihaknya dalam menyelidiki pelanggaran dalam pelaksanaan haji 2024 bakal masuk angin.
Semisal, kata Marwan, ada anggota Pansus yang menghendaki kesimpulan mereka tak dibawa ke aparat penegak hukum. "Ada pihak yang tidak mau. Nah, ini yang masuk angin. Tidak mau pasti," ujar eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) itu.
Marwan mengatakan kubu yang tidak masuk angin jelas ingin melanjutkan hasil kesimpulan ke aparat penegak hukum. Terlebih lagi, katanya, Pansus selama bekerja sudah menemukan pelanggaran hukum secara terang-benderang ketika pemerintah melaksanakan haji 2024.
"Itu sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar undang-undang haji, melanggar Keppres haji juga, ada unsur diduga ada unsur gratifikasi. Itu kan masuk dalam kategori Undang-Undang Tipikor dan seterusnya," ungkap dia. (fajar)
Sentimen: negatif (99.2%)