Sentimen
Negatif (100%)
24 Sep 2024 : 22.02
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Gunungkidul

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Pencucian Uang

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

24 Sep 2024 : 22.02
KPK Panggil Istri Mantan Gubernur Maluku Utara Terkait Pencucian Uang

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Istri eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Faoniah H. Jauhar (FJ), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK.

"Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, atas nama FJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul, Kekayaan Sunaryanta Melebihi Total Harta Endah dan Sutrisna

Menurut informasi yang dihimpun, selain Faoniah Jauhar, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang merupakan pihak swasta yakni Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, Adnan Ahmad Marhaban, Elvis Ongky. Selain itu, penyidik juga turut memanggil satu orang agen BRI Link bernama Darwis untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi terhadap istri AGK dan para saksi lainnya.

Perkara yang menjerat AGK kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul: Golkar Berpotensi Ceraikan Sunaryanta dan Berkoalisi dengan PDIP

KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)