Sentimen
Netral (61%)
24 Sep 2024 : 20.34
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Menteri PAN RB Terbitkan Surat Edaran untuk Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

24 Sep 2024 : 20.34
Menteri PAN RB Terbitkan Surat Edaran untuk Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

RADARBANGSA.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring atau online di lingkup instansi pemerintah. Menurutnya, fenomena perjudian daring sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). 

"Kami sudah keluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian daring. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 24 September 2024.

Adapun larangan perjudian daring itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa perjudian daring pun termasuk pelanggaran hukum. Sebab, perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Menurut Anas, tindak pidana perjudian telah memasuki titik yang mengkhawatirkan.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun. 

Dia mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegasnya. 

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," tandasnya. 

Sentimen: netral (61.5%)