Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Abdul Gani
KPK Periksa Lagi Istri Eks Gubernur Malut Abdul Gani Jadi Saksi Kasus TPPU
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
KPK memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bernama Faoniah H Jauhar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
"Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Ini merupakan kedua kali istri Abdul Gani diperiksa KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara," tambahnya.
Ada juga beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Berikut ini daftarnya:
1. ND, Wiraswasta
2. D, Wiraswasta
3. K, Wiraswasta
4. LR, Swasta
5. D, Agen Bri Link
6. FJ, Mengurus Rumah Tangga (Istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba)
7. M, Wiraswasta
8. AAM, Wiraswasta
9. ELV, Wiraswasta
Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(ial/whn)Sentimen: negatif (78%)