Sentimen
Positif (48%)
20 Sep 2024 : 10.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Cirebon, Karawang, Demak, Indramayu

Kasus: HAM

Zulhas Bungkam Saat Ditanya Soal Rencana Jokowi Ekspor Sedimen Laut

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

20 Sep 2024 : 10.20
Zulhas Bungkam Saat Ditanya Soal Rencana Jokowi Ekspor Sedimen Laut

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) bungkam waktu ditanya soal rencana Joko Widodo Presiden RI yang membuka keran ekspor sedimen laut.

Mendag enggan memberikan komentar apapun soal rencana itu, usai melakukan pemantauan perkembangan harga komoditas pangan di Pasar Soponyono, Surabaya Jumat (20/9/2024).

“Makasih Assallamualaikum, Wes yo (sudah ya), maturnuwun (terimakasih),” ucap Zulhas sambil berjalan masuk ke mobilnya usai memantau harga pasar.

Untuk diketahui, Joko Widodo Presiden menanggapi kebijakan pembukaan kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak 2002 di era Megawati Mantan Presiden RI periode 2001-2004 sekaligus Ketum PDI Perjuangan.

Jokowi menyatakan bahwa perizinan ini hanya berlaku untuk sedimen laut yang mengganggu jalur pelayaran, bukan untuk pasir laut secara umum. Presiden meminta masyarakat memahami perbedaan antara sedimen laut dan pasir laut.

Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mendefinisikan sedimen laut sebagai material alami yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi. Sedimen ini dapat diambil untuk mencegah gangguan ekosistem dan pelayaran.

PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan dua peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang mengubah larangan ekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan ekspor.

Isy Karim Dirjen Perdagangan Luar Negeri menyatakan, aturan ini dibuat berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ekspor dilakukan hanya setelah kebutuhan domestik terpenuhi.

Menanggapi wacana tersebut, Prof. Suntoyo, S.T., M.Eng., Ph.D. Guru Besar dalam Bidang Pemodelan Hidrodinamika dan Morfodinamika Pantai Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menjelaskan perbedaan pasir laut dan sedimen laut.

Sedimen laut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti erosi batuan pantai atau material dari terumbu karang. Jenis sedimen laut dapat berupa pasir, kerikil, lumpur, dan lempung.

Antara lain berbagai jenis yang terkandung dalam sedimen laut tersebut, Prof. Suntoyo menyebut pasir sebagai material yang memiliki nilai jual.

“Pasir laut yang akan dijual harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kandungan material yang berharga. Seperti kandungan kalsium karbonat, emas, perak, atau silika yang tidak boleh melebihi batas tertentu,” kata Prof. Suyanto saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (18/9/2024).

Prof. Suntoyo mengingatkan pentingnya kajian lingkungan sebelum pengerukan sedimen dilakukan. Serta kebijakan ini dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya eksploitasi berlebih akan menganggu ekosistem alam.

“Ketika pengerukan memberikan dampak negatif, maka diperlukan kajian lebih lanjut untuk mencegah kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, dari sari sisi ekonomi kebijakan ini memang menawarkan peluang besar. Namun, Prof. Suntoyo menegaskan supaya pemerintah tidak menyepelekan dampak lingkungan dan mengambil keuntungan saja.

“Yang harus diperhatikan adalah dampaknya. Jangan serta merta mengeksploitasi berlebih, tanpa memperhatikan dampaknya ke lingkungan, ekologi, dan sebagainya,” terangnya.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan lokasi-lokasi yang dapat dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, yang tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna – Natuna Utara sekitar Bulan Maret 2024 kemarin.

“Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu,” ujar Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia menambahkan, hingga kini terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (wld/ham/ipg)

Sentimen: positif (48.5%)