Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Demak
Kasus: Kemacetan, penembakan
Tokoh Terkait
Pengemudi Arogan Todongkan Senjata di Pantura Demak, Tembak Ban Korban
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi di Pantura Demak, Jawa Tengah, ditangkap setelah menodongkan dan menembakkan senjata api jenis Glock Kaliber 32 ke arah mobil pengendara lain. Insiden ini terjadi pada Kamis (19/9) di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, ketika pelaku, Sunarwan, merasa kesal karena tak bisa menyalip akibat penyempitan jalan akibat perbaikan.
Sunarwan, yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha, kini telah diamankan pihak kepolisian. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku memiliki izin resmi untuk bela diri. "Senjata Glock Kaliber 32 yang dipakai sesuai dengan surat izin yang dimiliki oleh Sunarwan, yaitu untuk keperluan bela diri," ujar Ari, Jumat (20/9) dikutip dari detikJateng.
Kejadian ini bermula ketika Sunarwan merasa frustasi karena terjebak kemacetan di jalur Pantura yang sedang mengalami perbaikan. Tak bisa menyalip, ia memutuskan untuk menodongkan senjata ke arah ban mobil korban dan menembaknya.
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. "Betul, terjadi penembakan di wilayah Trengguli, tepatnya di jalan yang sedang mengalami penyempitan karena perbaikan. Pelaku dan korban sama-sama mengendarai mobil saat kejadian," jelas Jarno.
Meski Sunarwan memiliki izin resmi untuk senjata api tersebut, tindakan arogan yang dilakukannya dinilai tak bisa dibenarkan. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, menyayangkan aksi tersebut, menyebut bahwa penggunaan senjata api, meskipun legal, tidak boleh disalahgunakan dalam situasi seperti ini.
"Surat izinnya resmi, tetapi aksi seperti ini sangat disayangkan. Emosi dan tindakan arogan seperti itu tidak dapat dibenarkan, meskipun senjatanya legal," tambah Ari.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa surat kepemilikan senjata dan melakukan pengecekan lebih lanjut ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa izin kepemilikan senjata api tersebut memang sah dan dikeluarkan untuk tujuan bela diri.
Meskipun memiliki izin, Sunarwan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Aksi koboi di jalan raya seperti ini tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga melanggar aturan yang mengatur penggunaan senjata api. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.
Sentimen: negatif (78%)