Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin atas Pemecatan Sepihak, Sidang Digelar Pekan Depan

21 Sep 2024 : 18.14 Views 10

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Dua Caleg Terpilih PKB Gugat Cak Imin atas Pemecatan Sepihak, Sidang Digelar Pekan Depan

Jakarta, tvOnenews.com - Dua calon anggota DPR RI 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), resmi menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Mereka menilai Cak Imin telah melakukan pemecatan dan pergantian secara sepihak sebagai Caleg terpilih.

Lora Gopong merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, sementara Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj telah teregister dengan nomor 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, dan gugatan Irsyad Yusuf dengan nomor 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ungkap Taufik Hidayat, kuasa hukum keduanya, Kamis (19/9/2024). Sidang dijadwalkan digelar Rabu dan Kamis pekan depan.

Taufik menegaskan, KPU RI tak punya alasan untuk menunda pelantikan kedua kliennya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pembatalan caleg harus mengikuti ketentuan undang-undang, seperti meninggal dunia, vonis pidana, pengunduran diri, atau pemberhentian sah.

Bagja juga mengingatkan agar KPU menjalankan prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Achmad Ghufron Sirodj mengaku kaget ketika mendengar dari media bahwa PKB telah mengirimkan surat ke KPU untuk menggantikan namanya, meski hingga kini ia belum menerima surat resmi dari partai. (aag)

Sentimen: negatif (65.3%)