Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda, Honda BRV
Kab/Kota: Semarang, Kendal, Demak, Karanganyar, Kudus, Bone
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Aksi Koboi Jalanan Tembak Ban Mobil Pengendara Lain di Jalan Pantura Demak, Pelaku Ditangkap di Kudus
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Seorang pria berlagak koboi tembak ban mobil pengendara lain gegara jengkel tidak bisa menyalip di Demak, Jawa Tengah.
Pengemudi asal Kendal nekat menembak ban mobil pengendara lain di penyempitan perbaikan Jalan Trengguli Demak, pada Kamis 19 September 2024.
Pelaku Sunarwan (60) berhasil diamankan petugas di wilayah Kudus setelah kabur dari pengejaran polisi.
Kejadian itu berawal saat korban Achmad Laili Dimyati bersama istrinya, warga Tembalang Semarang sempat syok, hingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Aksi penembakan sempat terekam di CCTV dasbord mobil bagaimana pelaku menembak kedua ban mobil milik korban hingga bocor.
Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, usai menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan pengejaran.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju kearah Karanganyar," ungkap Jarno dikutip Kilat.com dari akun Instagram @polresdemak_ pada Jumat 20 September 2024.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung tancap gas, sehingga lolos.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," ujar Jarno.
Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus," jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.(*)
Foto: Sunarwan, Koboi Jalanan yang Tembak Ban Mobil Pengendara Lain Berhasil Diamankan. (Foto: Instagram/@demakhariin)
Sentimen: negatif (99%)