Sentimen
Positif (76%)
21 Sep 2024 : 03.40
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

KPU RI Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

21 Sep 2024 : 03.40
KPU RI Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

RADARBANGSA.COM - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan tak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Afif merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. 

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Dijelaskannya, KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Afif menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," ujarnya.

"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," sambungnya.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan pengaturan teknis KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong. Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, sebab aturan perihal itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tutur Afif.

"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.

Sentimen: positif (76.2%)