Sentimen
Negatif (97%)
19 Sep 2024 : 16.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

19 Sep 2024 : 16.30
KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluki Utara Abdul Gani Kasuba, Kamis (19/9/2024).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.

Selain Kuntu Daud, KPK juga memeriksa Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI Hariyanto, dan istri Abdul Gani Kasuba Faoniah H. Jauhar.

Kemudian Nurul Iffah selaku ibu rumah tangga, Komisaris PT. Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, Wiraswasta Asrul Rasyid, dan Wiraswasta Andi Muktiono.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Malut Terkait Aliran Dana Eks Gubernur Abdul Gani

Abdul Gani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2023. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap proyek infrastruktur.

Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Mertua Kiky Saputri Dicecar soal Pernikahan Mewah Anaknya Saat Seleksi Calon Dewas KPK

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.

Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (97.7%)