Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Ancol, Singkawang
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Kata Bawaslu soal Nasib Anggota DPRD Terpilih Singkawang yang Tersandung Kasus Pencabulan Anak
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Anggota DPRD Terpilih Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka pencabulan bisa saja diganti.
Namun penggantian atau penundaan pelantikan harus didasarkan pada putusan pengadilan dari kasus pencabulan yang dilakukan HA.
"Masalahnya terbukti atau tidak, sudah ada putusan pengadilannya? Jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusannya baru bisa berlaku. Pelantikannya bisa ditunda atau diganti nanti PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya saat ditemui di Ancol, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Singkawang Terpilih Dilaporkan Kasus Pencabulan, Polisi: Masih Didalami
Bagja menjelaskan, pengadilan nantinya memutuskan perkara pencabulan yang dilakukan HA apakah bisa memberikan dampak pemberhentian sebagai anggota dewan.
Dia juga menjelaskan, kasus HA bukan kasus pidana pemilu, tetapi kasus pidana murni yang bisa membatalkan HA sebagai caleg terpilih.
"Kalau asusila tidak termasuk tindak pidana pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.id, tersangka HA merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun telah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Bawaslu Endus Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada dari Petahana
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak menuturkan, pihaknya langsung mengonfirmasi kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres) Singkawang mengenai kasus pemerkosaan anak ini.
Polres Singkawang membenarkan ada surat penetapan tersangka untuk HA.
”Penetapan HA sebagai tersangka sejak 16 Agustus 2024,” kata Eka.
Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat.
HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sentimen: negatif (100%)