Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kendari
Kasus: korupsi
Peristiwa Munaslub Dinilai Akan Lemahkan Peran Kadin Indonesia Kamis, 19/09/2024, 19:40 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Peristiwa musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melemahkan organisasi dunia usaha tersebut, karena terjadi dualisme kepemimpinan pada 14 September 2024, Anindya Bakrie tiba-tiba dipilih sebagai Ketua Kadin dalam munaslub, menggantikan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 yang dipilih secara aklamasi pada musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 2021.
"Peristiwa ini mengingatkan kembali pada pengalaman Kadin di era kepemimpinan Rosan Roeslani,” ujar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Rosan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi adalah mantan Ketua Umum Kadin periode 2015-2020. Saat munaslub yang memicu konflik di Kadin, Rosan termasuk yang hadir dan memberikan dukungan kepada Anindya Bakrie.
Pada saat itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan mantan narapidana korupsi Nurdin Halid juga ikut hadir.
Bhima Yusdhistira menyayangkan saat ini terjadi perpecahan seperti itu di Kadin. Kata dia, Kadin memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan, pemberian nasihat dan masukan, serta aspirasi dari pelaku usaha.
"Investor yang mau cari mitra di Indonesia juga akan bingung,” tegasnya
Dia mengingatkan, sebenarnya tidak perlu terjadi konflik seperti yang sekarang. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan distorsi tugas para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, maupun upaya bahu-membahu bersama pemerintah.
Merespons munaslub tersebut, Arsjad Rasjid menegaskan kegiatan tersebut ilegal. Alasannya, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva menguraikan, munaslub yang memilih Anindya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Dalam menjawab persoalan apakah munaslub pada Sabtu (14/9/2024) kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin No. 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.
Mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus. Selain itu, pada ayat (2), prosesnya harus didahului oleh pemberian surat peringatan kepada Dewan Pengurus selama dua kali, yang masing-masing diberi waktu untuk menjawab selama 30 hari.
Jika Dewan Pengurus tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga batas waktunya, maka pengurus Kadin Provinsi dan pengurus organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha tingkat nasional berhak mengajukan permintaan munaslub.
"Ketentuan tersebut (Pasal 18 AD/ART Kadin) tidak terpenuhi,” tegas Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2010-2015).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (98.4%)