KPK Sebut Kaesang Cuma Bayar Rp360 Juta Jika Terbukti Gratifikasi Jet Pribadi, Said Didu: Dasar Hitungannya Apa?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menyebit Kaesang Pangarep mesti membayar 360 juta jika terbukti gratifikasi dalam kasus jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut dipertanyakan. Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu menanyakan dasar hitungannya dari mana.
“Ini dasar hitungannya apa?” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (18/9/2024).
Ia memberikan perbandingan. Jika naik pesawat komersil kelas satu ke AS, kata Didu, nilainya mencapai Rp300 juta per orang.
“Naik first class dari Jakarta ke AS sekitar Rp300 juta per orang,” ucapnya.
Sementara itu, Kaesang berangkat ke AS bersama istrinya, kakak istrinya, dan seorang staf. Namun hanya akan diminta membayar Rp360 juta ke negara jika terbukti gratifikasi.
“Private Jet bisa disetarakan dengan first class,” ujarnya.
Adapun nilai itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Ia menyebut tiap prang dihitung Rp90 juta.
Kalau kita tetapkan milik negara ya, yang bersangkutan pergi berempat Kaesang, Istri, kakak istri, dan satu staf. jadi berempat, kira 360 juta” ungkapnya pada Selasa, 17 September 2024. UsaiKaesang menyambangi KPK.
Namun ia menegaskan itu hanya dilakukan ketika Kaesang terbukti gratifikasi. Analisisnya, akan dikeluarkan paling lama 30 hari.
“Kaesang akan diminta membayar sejumlah yang dihabiskan. Jika tidak, ya sudah, gak kemana-mana,” terangnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (87.7%)