Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Efek Domino Jet Pribadi Kaesang, Bakal Merembet ke Istana?
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep berkunjung ke gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini digunakan sebagai kantor Dewan Pengawas pada Selasa, 17 September 2024. Kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi saat dirinya pergi ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono pada 18 Agustus 2024.
Saat melakukan klarifikasi, Kaesang mengaku hanya nebeng temannya yang sama-sama akan ke Amerika Serikat.
"Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," jelas Kaesang di Gedung KPK, Selasa (17/9/2024).
Tapi rupanya isu jet pribadi menimbulkan efek domino dan bisa menyeret banyak pihak, bukan hanya temannya yang berinisial Y, tapi juga sang ayah Presiden Joko Widodo (Jokowi), sang kakak Gibran Rakabuming Raka yang merupakan wakil presiden terpilih dan kakak iparnya, Bobby Nasution yang merupakan Wali Kota Medan.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan KPK bisa mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi kepada Presiden Jokowi hingga Gibran. Sebab ICW melihat dugaan penerima gratifikasi yang sebenarnya adalah penyelenggara negara yang merupakan ayahnya, kakaknya atau kakak iparnya. Sementara Kaesang hanya keluarga yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Karena yang kita lihat sejauh ini perihal dugaan penerimaan fasilitas melalui keluarganya, yaitu Kaesang. Penyelenggaranya negara yaitu ada 3 paling tidak yaitu Presiden Jokowi, kakaknya Gibran dan Bobby Nasution," kata Egi kepada Liputan6.com, Rabu, (18/9/2024).
"Karena biasanya tindak pidana korupsi melibatkan orang-orang terdekatnya. Keluarga, kawan dan sebagainya," lanjutnya.
Meskipun ICW sendiri ragu KPK bakal mengusut dugaan gratifikasi ini. Sebab KPK sendiri telah dilucuti kewenangan dan independensinya lewat revisi UU KPK yang dilakukan di era Jokowi.
"Ragu kasus ini akan berjalan semestinya," ujarnya.
Ia pun menyinggung klarifikasi Kaesang yang tak tuntas dan tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi belum ada hal yang clear dalam kedatangan Kaesang kemarin. Apalagi dia belum menyebut nama temennya siapa, walaupun sudah menyampaikan ke KPK, tapi secara etika politik harusnya disampaikan juga kepada publik," ujar Egi.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga meyakini bahwa dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang, melibatkan jabatan sang ayah yang merupakan Presiden RI.
"Kaesang boleh saja melapor, tapi tidak menghalangi kewenangan KPK untuk mengusut perolehan fasilitas itu mengingat bapaknya pejabat publik, jadi sangat mungkin ada kaitan dengan jabatan bapaknya. Karena Kaesang kan bukan siapa siapa," kata Fickar kepada Liputan6.com.
Selain KPK, kata Fickar, DPR juga bisa mengusut dugaan gratifikasi yang diduga diterima oleh keluarga Presiden Jokowi ini.
"DPR sudah boleh dan punya dasar dan alasan untuk mempersoalkan. Dengan Kaesang menerima itu artinya gratifikasi, kalau nebeng itu naik motor diboncengin atau naik mobil. Bukan Kaesangnya tapi bapaknya yang bisa dipersoalkan, karena mendiamkan sama dengan menyetujui," ujarnya.
Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu keberanian KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Meski Kaesang bukan penyelenggara negara, kata dia, tetapi sang ayah yang merupakan Presiden RI memiliki pengaruh yang besar.
"Kaesang itu memang bukan penyelenggara negara tapi anak penyelenggara negara yang berpotensi bentuk pengaruh, korupsi pengaruh. Yang mempunyai pengaruh pada bapaknya, ini perkembangan hukum baru. Jadi ini memang bagaimana hal keberanian KPK untuk menerapkan korupsi pengaruh, delik influence namanya," kata Hibnu kepada Liputan6.com.
Ia mengatakan teman Kaesang bernisial Y harus diperiksa dahulu untuk memastikan adanya gratifikasi.
"Nebeng itukan dengan maksud supaya nanti ditebengi boleh saat punya kepentingan kan. 'Hayo kamu punya hutang budi, sudah saya nebeng', moso gak menginginkan," ujar dia.
Ia pun meminta agar masyarakat mendorong KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi ini. "Semua rakyat termasuk media mensupport. Ini bagian dari mensupport karena hukum jangan sampai tebang pilih. KPK butuh dorongan siapa? Masyarakat Indonesia, tokoh, pers dan sebagainya," tandas Hibnu.
KPK Minta Waktu 30 Hari
KPK enggan mengomentari soal dugaan gratifikasi yang melibatkan Presiden Jokowi. KPK saat ini masih menganalisa pengakuan Kaesang Pangarep.
"Saya belum bisa komentari karena masih berproses analisanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Liputan6.com.
Tessa mengatakan saat ini KPK masih menganalisa keterangan Kaesang selama 30 hari. "Dalam 30 hari tersebut, bila ada informasi tambahan yang diperlukan, Direktorat Gratifikasi akan berkomunikasi dengan Sdr. K untuk menjelaskan atau meminta data tambahan," ujarnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan dalam standar operasional prosedur (SOP), penelahaan klarifikasi membutuhkan waktu selama 30 hari kerja.
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gua rasa tiga atau empat hari selesailah itu ya," kata Pahala di Gedung Dewan Pengawas KPK, Selasa, 17 September 2024.
Pahala juga mengapresiasi tindakan Kaesang atas inisiatifnya yang datang sendiri ke KPK dan mengklarifikasi langsung soal fasilitas jet pribadi. Walaupun dari kejadian hingga klarifikasi itu baru dilakukannya setelah 21 hari kerja.
Pahala mengatakan pada saat mendatangi Direktorat Gratifikasi KPK, Kaesang meminta penjelasan soal gratifikasi. Di satu sisi, pihak Kaesang juga telah menyiapkan sejumlah dokumen saat klarifikasi.
"Diterangkanlah ya, apa gratifikasi, ternyata beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang di-download dari gratifikasi online, sudah diisi gitu ya. Kita lihat isinya, ada beberapa hal yang kalau SOP kita kan nerima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologi, detailnya gitu ya," jelas Pahala.
Pahala menyatakan Kaesang Pangarep sendiri datang ke KPK dan melaporkan hal tersebut sebagai anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakanya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya (Jokowi)," kata Pahala.
Sentimen: negatif (100%)