Sentimen
Positif (98%)
18 Sep 2024 : 03.16
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

Ini 5 Penyebab Gagal Burekol, Poin Kelima Penting, KPM Migrasi dari PT Pos Indonesia Wajib Tahu

18 Sep 2024 : 10.16 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Ini 5 Penyebab Gagal Burekol, Poin Kelima Penting, KPM Migrasi dari PT Pos Indonesia Wajib Tahu

AYOBOGOR.COM - Memasuki pertengahan September 2024, KPM penerima PKH maupun BPNT hasil migrasi dari PT Pos Indonesia masih harap-harap cemas menunggu informasi pencairan.

Pasalnya, proses Burekol yang sejatinya sudah dimulai sejak Agustus hingga memasuki pekan ketiga September ini masih belum selesai dilaksanakan.

Burekol merupakan pembukaan rekening dan pembuatan KKS baru untuk KPM yang sebelumnya menggunakan PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur Bansos reguler Kemensos.

Sebelumnya memang Bansos reguler Kemensos, yakni PKH dan BPNT disalurkan melalui dua pihak penyalur yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

KPM yang mencairkan via PT Pos Indonesia umumnya menerima undangan pengambilan di lokasi dan waktu yang ditentukan untuk mencairkan Bansos.

Sedangkan KPM pemegang KKS bisa langsung melakukan penarikan bantuan melalui kartu KKS yang juga berfungsi layaknya kartu ATM.

Namun, per Agustus 2024 kemarin, pihak penyalur PT Pos Indonesia secara bertahap dialihkan ke Bank Himbara.

Imbasnya, dilakukan proses Burekol secara bertahap per wilayah untuk KPM yang hendak bermigrasi ke Bank Himbara.

Namun agaknya proses Burekol ini tidak selalu mulus. Ada kalanya proses pembukaan rekening ini tersendat oleh beberapa penyebab.

Ada yang memang kemudian ditemukan bahwa KPM tersebut sudah tidak layak mendapat Bansos sehingga otomatis digraduasi.

Namun, ada kalanya KPM tersebut sebenarnya masih memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos, tapi tetap mengalami kesulitan pada saat proses Burekol. Berikut 5 penyebab KPM gagal Burekol dirangkum dari kanal YouTube Pendamping Sosial.

Yang pertama adalah sebagaimana sudah disebutkan di atas, bahwa berdasarkan verifikasi kelayakan, kemungkinan KPM tersebut memang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos.

Sebagaimana diketahui, DTKS sebagai pusat rujukan penerima Bansos mengalami pembaruan secara berkala. Setiap bulannya dilakukan evaluasi dan verifikasi kelayakan terhadap KPM penerima Bansos.

Sehingga ketika ada KPM yang sudah tidak layak menerima Bansos, ketika melakukan proses Burekol otomatis gagal karena sudah digraduasi dari data DTKS Kemensos.

Kedua, masih berkaitan dengan poin pertama, yakni terdeteksi adanya sanggahan terhadap KPM tersebut dari aplikasi Cek Bansos.

Cek Bansos merupakan aplikasi yang diluncurkan Kemensos, yang berfungsi sebagai media usul sanggah penerima Bansos.

Melalui aplikasi ini, warga bisa mengusulkan nama penerima Bansos, sekaligus melakukan sanggahan jika menilai dan memiliki bukti bahwa KPM aktif sebenarnya tidak layak terima Bansos.

Penyebab ketiga adalah KPM tersebut sudah meninggal dunia. Hal ini otomatis menggugurkan status sebagai KPM, kecuali sudah ada perubahan pengurus baru.

Keempat adalah KPM pindah domisili namun BNBA masih di wilayah yang lama. BNBA atau by name by address merupakan informasi pribadi KPM seperti nama dan alamat domisili.

Pada kasus KPM pindah domisili dan tidak melakukan koordinasi dengan Pendamping Sosial maupun operator Bansos di desa sebelumnya, maka undangan Burekol untuk KPM tersebut masih mungkin terbit, namun gagal dilanjutkan karena KPM bersangkutan tidak mengetahui.

Sebagai informasi, proses Burekol ini harus dilakukan secara mandiri oleh KPM yang bersangkutan, dalam artian tidak bisa diwakilkan.

Sehingga, jika KPM pindah domisili, sementara BNBA masih di alamat yang lama, maka proses Burekol tidak bisa dilimpahkan ke Bank Himbara di wilayah domisili baru si KPM.

Penyebab kelima gagalnya Burekol, sekaligus yang paling penting diketahui KPM migrasi, adalah adanya ketidakpadanan data, atau data tidak valid.

Berkaitan dengan hal ini, ada kemungkinan bahwa dulunya keputusan menggunakan PT Pos Indonesia sebagai pihak penyalur diakibatkan karena KPM bersangkutan memang memiliki ketidaksinkronan data.

Misalnya KK hilang, alamat tidak sesuai dengan yang tertera di KTP, dan masalah lain yang berkaitan dengan sinkronisasi data.

Akibat ketidaksinkronan data inilah yang kemudian membuat KPM tersebut terdata layak menerima Bansos, namun gagal membuka rekening di Bank Himbara, yang berujung pada keputusan untuk menggunakan PT Pos Indonesia sebagai penyalur.

Sehingga saat ini ketika kebijakan migrasi dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara diberlakukan secara nasional, KPM tersebut mengalami kendala Burekol, padahal sangat layak menerima Bansos.

Untuk poin kelima ini, KPM tidak perlu cemas. Sebab, ketidaksinkronan data tidak serta merta menggugurkan status KPM di DTKS.

KPM tersebut tinggal mengurus ketidakpadanan data tersebut, misal jika KK atau KTP hilang maka mengurus penerbitan KK atau KTP baru.

Atau jika alamat atau nama tidak sesuai dengan KTP, maka mengurus kepadanan data di pihak brwenang, misal Kelurahan atau Dukcapil setempat.

Jika urusan pemadanan data tersebut sudah selesai, maka KPM tersebut jika memang memenuhi kriteria sebagai penerima Bansos, maka bantuan akan tetap dicairkan.***

Sentimen: positif (98.5%)