Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cilandak, Cilandak Barat, Lebak Bulus
Tokoh Terkait
PN Jaksel Jelaskan Anak Eks Menteri PU Era Soeharto Meninggal Bukan karena Eksekusi Rumah
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa meninggalnya Rasich Hanif, anak dari Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, bukan disebabkan oleh eksekusi rumah yang berlangsung di Jakarta Selatan.
Eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi di Jalan Lebak Bulus III, Cilandak Barat, pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.
"Bahwa meninggalnya almarhum bukan karena adanya bentrokan fisik atau akibat kekerasan dari petugas eksekusi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: PN Jaksel: Anies Belum Urus Suket untuk Mendaftar Pilkada Jabar
Djuyamto menjelaskan, sebelum meninggal, Rasich Hanif sempat terlibat perdebatan dengan juru sita terkait proses eksekusi. Usai perdebatan, Rasich tiba-tiba terjatuh.
"Bahwa sebagaimana keterangan dari petugas eksekusi PN Jakarta Selatan pada awalnya terjadi perdebatan antara juru sita dengan almarhum terkait dengan pelaksanaan ekskusi yang selanjutnya tiba-tiba almarhum terjatuh lemas, lalu ditolong digendong oleh juru sita masuk ke dalam rumah," papar Djuyamto.
Rasich Hanif sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada karena kondisinya melemah, namun nyawanya tidak tertolong.
"Bahwa ketika kondisi almarhum semakin lemah, maka kemudian dilarikan ke RS Mayapada, namun tidak tertolong atau meninggal dunia," ucap Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu.
Baca juga: PN Jaksel Keluarkan Surat Tak Pernah Dipidana untuk Pramono Anung sebagai Syarat Cagub
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas meninggalnya Rasich Hanif.
"Bahwa atas meninggalnya almarhum Bapak Rasich Hanif tentu PN Jakarta Selatan menyatakan turut prihatin dan berduka cita yang mendalam, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," kata Djuyamto.
Dilansir Antara, eksekusi pengosongan lahan terjadi pada Kamis (12/9) pagi pukul 09.30 WIB di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kejadian berawal dari tim eksekusi PN Jaksel membuka pagar, namun Rasich Hanif tetap mempertahankan harta bedanya. Namun, karena fisiknya yang sedang sakit lantaran sudah tua langsung dibawa ke dalam rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99%)