Sentimen
Negatif (50%)
15 Sep 2024 : 07.56
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 

15 Sep 2024 : 07.56 Views 18

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

KPU Ingatkan Ajakan Tak Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024 Bisa Dipidana 

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari menyebut memilih atau tidak dalam pilkada 2024 merupakan hak warga negara. Namun dia menekankan, mengajak seseorang untuk tidak memilih bisa dipidanakan.

"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," ujar Astri dalam konferensi pers di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga

KPU Kembali Buka Pendaftaran Pilkada bagi Paslon yang Sempat Ditolak

Selain itu, hal yang bisa terancam pidana dalam pilkada serentak ini, soal politik uang.

"Kalau politik uang itu kan jelas. Jelas pidana ya," katanya.

Baca Juga

Melanie Subono Soroti Kinerja Artis jika Terpilih di Pilkada 2024

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (50%)