Sentimen
Netral (50%)
13 Sep 2024 : 00.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: HAM

Partai Terkait

Anggiat BM Manalu, Sosok Diduga Tipu 5 Kader PDIP yang Gugat SK Kepengurusan Mengawati Soekarnoputri

13 Sep 2024 : 07.34 Views 1

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Anggiat BM Manalu, Sosok Diduga Tipu 5 Kader PDIP yang Gugat SK Kepengurusan Mengawati Soekarnoputri

Geger 5 kader PDIP gugat SK kepengurusan Megawati Soekarnoputri, nama Anggiat BM Manalu disebut sebagai sosok yang menjebak mereka. Intip profil di artikel ini.

Gugatan 5 kader PDIP mencatat Anggiat BM Manalu sebagai penerima kuasa dalam sebuah surat meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) cabut SK pengesahan pengurus DPP PDIP 2024-2025.

Adapun rencana Anggiat tersebut diduga untuk menganggu Megawati dan kursi Ketua Umum PDIP.

Lima kader PDI Perjuangan akhirnya mengungkapkan bahwa mereka dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan di kertas kosong dan diimingi uang Rp300 ribu.

“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu,” ungkap Jairi.

Profil

Profil Anggiat sendiri diungkap oleh Guntur Romli lewat akun X miliknya. Diungkap bahwa Anggiat pernah ada di Partai Golkar.

Entah apakah saat ini Anggiat masih menjadi bagian partai Pohon Beringin tersebut atau tidak.

Anggiat diketahui pernah jadi Wasekjen Depinas Soksi Serta Pengurus Bakastratel DPP Golkar.

"Dari rekam jejak melalui poster dan berita online tahun 2019, Anggiat BM Manalu adalah Pengurus Bakastratel DPP Golkar, Wasekjen Depinas Soksi dan Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 10 dari Dapil Sumut III." kata Guntur.

Anggiat BM Manalu juga menyebut dirinya merupakan advokat yang bergerak di aktivis hukum dan penegakan demokrasi.(*)

Foto: Anggiat BM Manalu, sosok yang diduga tipu 5 kader PDIP (Instagram @erikaambarita)

Sentimen: netral (50%)