Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK.
Putusan perkara nomor Nomor 68/PUU-XXI/2024 itu dibacakan langsung Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Dalam provisi, menolak provisi para Pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Gugat Syarat Usia Capim KPK, MK: Ini Berat karena Sudah Diputus Mahkamah
Adapun uji materi ini diajukan oleh para mantan pegawai KPK yang dikeluarkan di era kepimpinan Firli Bahuri. Mereka yakni Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan beberapa pegawai lainnya.
Mereka meminta agar MK menyatakan pasal terkait syarat usia calon pimpinan KPK konstitusional bersyarat.
Syarat yang mereka minta yakni adanya klausul berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK.
Setelah membacakan putusan menolak permohonan pemohon, Suhartoyo menyebut ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim konstitusi yang menyatakan berbeda yakni Arsul Sani yang pendapatnya dianggap dibacakan.
Baca juga: Capim KPK Didominasi Aparat Penegak Hukum, Risiko Konflik Kepentingan Bakal Meningkat?
Suhartoyo mengatakan, pendapat berbeda dari Arsul Sani menginginkan adanya pengabulan permohonan sebagian dengan klausul pasal yang diuji berubah sebagai berikut:
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum)tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 10 tahun secara berturut-turut atau paling tinggi berusia 65 tahun".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.6%)