Sentimen
Negatif (93%)
12 Sep 2024 : 12.04
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Bolehkah Calon yang Kalah dari Kotak Kosong Maju Lagi pada Pilkada Ulang?

12 Sep 2024 : 12.04 Views 18

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bolehkah Calon yang Kalah dari Kotak Kosong Maju Lagi pada Pilkada Ulang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Kerja Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa pilkada ulang jika kotak kosong menang akan diselenggarakan pada 2025.

Adapun Pilkada 2024 berpotensi akan diikuti 41 bakal pasangan calon tunggal sehingga mereka akan berhadapan dengan kotak kosong di wilayahnya masing-masing.

Lantas, bagaimana mekanisme pilkada ulang jika kotak kosong menang?

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang

Daerah yang calonnya dikalahkan oleh kotak kosong akan dipimpin seorang penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dia akan menjabat hingga pilkada ulang diselenggarakan.

Berdasarkan UU Pilkada, pada pilkada ulang, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon bisa kembali mengajukan kandidat baru.

Selain itu, calon kepala daerah yang sebelumnya keok oleh kotak kosong dapat kembali mencalonkan diri.

Baca juga: CEK FAKTA: Jokowi Sebut 41 Kotak Kosong di Pilkada 2024 adalah Kenyataan Demokrasi

Tidak ada larangan eksplisit yang mencegah calon yang kalah dalam pilkada sebelumnya untuk kembali maju dalam pilkada ulang, baik secara individu maupun sebagai pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

Namun, tentu saja, calon tersebut harus kembali mendaftar dari mulai dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diharuskan.

Kemudian, KPU setempat akan melakukan verifikasi untuk meneliti keterpenuhan syarat-syarat tersebut sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

Ancaman kotak kosong menang

Sejauh ini, probabilitas kemenangan calon tunggal dalam pilkada mencapai 98,11 persen.

Kekalahan satu-satunya hanya diderita oleh pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi pada Pilkada Kota Makassar 2018 yang kalah oleh kotak kosong.

Namun demikian, sebagian pihak mengira-ngira jika calon tunggal dalam Pilkada 2024 kemungkinan akan mendapatkan perlawanan sengit dari kotak kosong.

Hal ini disebabkan oleh karakter fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 yang berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.

Sentimen: negatif (93.8%)