Sentimen
Negatif (100%)
10 Sep 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Polisi Ungkap Ojol Penculik Bocah di Serpong Diduga Sempat Cabuli Korban, Begini Modusnya

11 Sep 2024 : 03.05 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Polisi Ungkap Ojol Penculik Bocah di Serpong Diduga Sempat Cabuli Korban, Begini Modusnya

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut bahwa pengemudi ojek online (ojol) yang menculik bocah berinisial KFA di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten diduga sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan bahwa pelaku berinisial MB (49).

"Korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban juga dicabuli oleh pelaku," ucap Alvino, Selasa (10/9).

Alvino menyebut, pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban KFA. Oleh karenanya, korban mau diajak oleh pelakum

"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku," tuturnya.

"Saat ini terduga pelaku sedang dilaksanakan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel," lanjutnya.

Pelaku disangkakan UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 83 tentang setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 76 F berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Pasal 76 E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Bocah Diculik Pria Berjaket Ojol

Seorang bocah laki-laki diduga menjadi korban penculikan oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Minggu (8/9).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban tengah asyik bermain dengan dua orang temannya di Perumahan Griya Asri, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong sekitar pukul 16.25 WIB.

Peristiwa ini bahkan terekam oleh kamera CCTV (closed circuit television) hingga akhirnya viral di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kabarserpong. Dalam unggahan tersebut menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengajak ketiga bocah itu untuk membantu memegang koper dengan iming-iming dibayar Rp20ribu.

Akan tetapi, kedua bocah lain diturunkan di dekat makam Jelupang. Hanya korban K yang dibawa oleh pelaku.

Atas hal ini, orang tua korban lantas melapor ke Polres Tangerang Selatan.

Terkait hal ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, pihaknya berhasil menemukan korban di musala dini hari tadi.

"Korban sudah ditemukan dan sudah didampingi bersama orang tuanya saat ini.
Korban ditemukan dini hari tadi, ditemukan di sekitar Musolah Darussalam di Kampung Baru, Serpong Utara," ucap Victor. (rpi/dpi)

Sentimen: negatif (100%)