Sentimen
Negatif (100%)
11 Sep 2024 : 05.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Kasus: korupsi

Antara Desakan dan Waktu, Kenapa DPR Sulit Sahkan RUU Perampasan Aset?

11 Sep 2024 : 05.30 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Antara Desakan dan Waktu, Kenapa DPR Sulit Sahkan RUU Perampasan Aset?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancanga Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Akan tetapi, meski kebutuhan akan hal itu sudah mendesak, pengesahan RUU ini terkendala keterbatasan waktu di pengujung masa jabatan DPR periode 2019-2024. Permintaan Jokowi agar RUU segera diselesaikan menghadapi hambatan besar di Senayan.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan, kesulitan utama dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini berasal dari minimnya waktu sidang yang tersisa.

Menurutnya, meski keinginan Jokowi sudah jelas, kenyataan di lapangan menunjukkan DPR tidak memiliki cukup waktu untuk membahas RUU secara komprehensif.

"Pak Jokowi ingin RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, tapi karena masa sidang tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan besar pembahasannya dilanjutkan pada periode sidang berikutnya," ujar Sahroni saat ditemui pada Minggu (8/9/2024) pekan lalu.

Baca juga: Puan Beri Sinyal RUU Perampasan Aset Tak Diselesaikan Periode Ini


Tidak hanya masalah waktu, dinamika politik di DPR turut memperlambat proses pengesahan. Semua fraksi ingin memastikan setiap aspek RUU ini dibahas secara mendalam, tanpa terburu-buru.

Pengesahan regulasi terkait tindak pidana memang penting, tetapi DPR ingin memastikan tidak ada celah hukum dalam implementasinya nanti.

"Pengesahan UU ini memang mendesak, tapi proses pembahasannya harus komprehensif. Karena waktu sidang tinggal sedikit, kita harus realistis," ujar Sahroni.

Presiden Jokowi sebelumnya menyoroti cepatnya DPR dalam merespons pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada, sebagai contoh yang diharapkan dapat diterapkan pada RUU ini.

Jokowi menilai RUU Perampasan Aset tidak kalah penting untuk segera disahkan.

Baca juga: Sahroni Ingin Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, ICW Sindir RUU Perampasan Aset Mandek di DPR

"Respons cepat yang dilakukan dalam pembatalan revisi UU Pilkada sangat baik, dan saya berharap hal ini juga diterapkan untuk hal-hal mendesak lainnya, seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).

Akan tetapi, kenyataan di DPR berbeda. Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sinyal RUU ini kemungkinan tidak akan disahkan dalam periode 2019-2024.

Menurutnya, dengan masa jabatan DPR yang hanya tersisa hitungan hari, fokus parlemen saat ini terletak pada penyelesaian tugas-tugas prioritas lainnya.

"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," ucap Puan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebaiknya pembahasan RUU ini ditunda sampai pemerintahan baru terbentuk.

Baca juga: Jawab Jokowi, Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Tak Bisa Segera Disahkan

Sentimen: negatif (100%)