Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pengawas KKP
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (9/9).
Keempat saksi yang dipanggil, yakni AR (Aris Rustandi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AG (Amir Gunawan) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), JS (Justin Sasangka) selaku Manajer Administrasi PT DRU, dan SAP (Steven Angga Prana) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT DRU.
Untuk saksi Aris Rustandi dan Amir Gunawan juga merupakan tersangka dalam perkara ini.
Pada 21 Mei 2019, KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo dkk telah mengumumkan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP, Aris Rustandi (AR); dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.
Kronologi kasusnya bermula, KKP melakukan pengadaan 4 kapal SKIPI pada TA 2012-2016. Pada Oktober 2012, PT Daya Radar Utama diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai penawaran 58 juta dolar AS atau setara Rp558 miliar kala itu. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada Januari 2013.
Dalam pengadaan itu, KPK menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum. Di mana, KPK menemukan persengkongkolan dalam tender dan dokumen yang tidak benar.
Selain itu, kapal SKIPI yang dibangun juga tidak sesuai dengan syarat kontrak, seperti kecepatan kapal yang tidak sesuai dengan perjanjian, panjang kapal yang dikurangi 26 sentimeter, penggelembungan dana pada harga baja dan alumunium yang dipakai.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp61,5 miliar.
Sentimen: positif (66.7%)