Sentimen
Negatif (84%)
11 Sep 2024 : 09.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Timika

Tokoh Terkait
Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi

Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi

Kodim 1710/Mimika Gelar Penyuluhan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Personel dan Keluarga

11 Sep 2024 : 16.26 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Kodim 1710/Mimika Gelar Penyuluhan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Personel dan Keluarga

Abadikini.com, TIMIKA – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan personel dan keluarganya, Kodim 1710/Mimika menggelar penyuluhan hukum yang dipimpin oleh Tim Hukum dari Kumdam XVII/Cenderawasih. Kegiatan ini berlangsung di Aula Denkav 3/SC, Jln. Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (10/9/2024).

Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Abdul Munir, menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih. Ia menyebutkan bahwa penyuluhan ini penting untuk menambah wawasan hukum bagi prajurit, PNS, dan Persit, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul.

Kakumdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Chk Achmad Sholihien, dalam sambutannya, menekankan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan prajurit, PNS, dan keluarganya, dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum bagi Prajurit, PNS TNI AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD.”

Salah satu materi yang disampaikan oleh Lettu Chk Agustinus Hestu Widagdo dari Kumdam XVII/Cenderawasih adalah tentang pelanggaran elektronik yang tercakup dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan bahwa pelanggaran elektronik meliputi tindakan melawan hukum yang melibatkan penggunaan komputer, jaringan, dan media elektronik untuk menyebarkan informasi yang melanggar hukum.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau mengakses informasi elektronik yang dapat diakses publik, berisiko terkena ancaman pidana,” jelas Lettu Hestu.

Selain itu, dijelaskan pula berbagai perbuatan yang melanggar hukum seperti kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penyebaran hoax, serta tindakan pengancaman yang dapat menimbulkan dampak hukum serius.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para prajurit dan keluarga di lingkungan Kodim 1710/Mimika dapat lebih memahami peraturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Sentimen: negatif (84.2%)