Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Eks Direktur Kementan Muhammad Hatta
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.
Putusan pengadilan tingkat dua ini sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” Kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Majelis hakim tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Baca juga: Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding
Hatta dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hatta menjalankan perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan.
Tindakan ini dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL Panji Harjanto.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bacakan Putusan Banding, SYL dan KPK Tak Hadir
Pengumpulan dari patungan para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau dibebastugaskan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (99.9%)